Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Kembali Sidang Bawaslu RI

Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Kembali Sidang Bawaslu RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidang Ketua dan empat anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023.-tangkapan layar Youtube@dkpp-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidang Ketua dan empat anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023.

Adapun lima anggota yang disidangkan, yaitu Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan keempat anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono dengan pelapor M. Alpitara Gumay.

Tidak hanya ketua dan anggota Bawaslu RI, M. Alpitara Gumay juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya.

BACA JUGA:Zelensky Mengklaim, 31 Ribu Tentara Ukraina Tewas dalam Invasi Rusia

BACA JUGA:PARAH! Muncul Aliran Sesat Kyai Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan Asal Sama-sama Suka: 'Dijamin Masuk Surga'

Sebagai informasi, Ketua dan anggota Bawaslu RI diadukan karena dinilai tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan Nana Priana, Mahlizah, dan Ario Kusuma Wijaya dan melantiknya dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.

Menurut M. Alpitara Gumay, ketiganya dianggap bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.

Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

BACA JUGA:PT KAI Klaim 394.421 Tiket KA Periode Lebaran 2024 Sudah Terjual

BACA JUGA:KRL Bogor-Jakarta Kota Gangguan dan Jalan Perlahan, Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini bersifat terbuka untuk umum dengan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: