Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee akan Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee akan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap selebgram Siskaeee pada hari ini pada Selasa 27 Februari 2024.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap selebgram Siskaeee pada hari ini pada Selasa 27 Februari 2024.

"Baik berarti untuk putusan kita akan tunda hari Selasa besok tanggal 27 Februari 2024," ujar hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang pada Senin 26 Februari 2024.

Sementara itu, Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengaku optimistis akan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA:Cek Jadwal Penutupan Daftar Masuk SNBP 2024, Awas Telat!

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Gugat Sambo Cs Rp 7.5 Miliar, Sidang Pertama Digelar Hari Ini di PN Jaksel

"Besok putusan dan kita yakin dan percaya apapun yang diputus oleh hakim Prapid itu adalah memang putusan yang memang betul-betul mencerminkan rasa keadilan," kata Tofan Agung Ginting seusai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.

"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan pada Kamis 1 Februari 2024. 

BACA JUGA:Gus Idrus Ramli Ungkap Alasan Orang Wahabi Lebih Suka Disebut Salafi, Padahal..

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 200 Ribuan Formasi CASN Lulusan Baru Untuk Ditempatkan di IKN

Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: