Belajar dari Kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Bisakah Orang Tidak Bayar Utang Dipenjara?
Belajar dari kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, apakah orang tidak bayar utang bisa dipenjara?-Instagram/ @wulanguritno-Instagram/ @wulanguritno
JAKARTA, DISWAY.ID - Wulan Guritno kemabli jadi perbincangan publik, setelah dirinya melaporkan sang mantan kekasih, Sabdya Ahessa atau Sabda ke polisi.
Artis cantik itu melayangkan gugatan perdata ke mantan kekasihnya perkara utang piutang.
Gugatan itu berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah Sabda di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Jakarta Selatan juga membenarkan hal tersebut.
Dalam gugatan tersebut, Sabda yang disebut sebagai tergugat harus mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sabda Ahessa Bantah Punya Utang ke Wulan Guritno: Itu Dana Bersama
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
Belajar dari kasus tersebut, apakah orang yang tidak membayar utang bisa dipenjara?
Mari simak informasinya di bawah ini.
Orang Tidak Bayar Utang Bisa Dipenjara?
Urusan pinjam meminjam sejatinya diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi seperti berikut:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."
Namun Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa, "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Kasus Penggelapan atau Penipuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: