Belajar dari Kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Bisakah Orang Tidak Bayar Utang Dipenjara?
Belajar dari kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, apakah orang tidak bayar utang bisa dipenjara?-Instagram/ @wulanguritno-Instagram/ @wulanguritno
Meski demikian, kasus utang piutang bisa saja dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan atau penipuan.
Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."
BACA JUGA:Yuki Kato Ikuti Jejak Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Atas Dugaan Promosi Judi Online
BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam, Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: