Ujang Komarudin Bicara Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen

Ujang Komarudin Bicara Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen

Ujang Komarudin usai mengirim video untuk redaksi televisi, 30 Mei 2023. -instagram/Ujangkomarudin_-

BACA JUGA:Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dilansir dari mkri.id, Jumat, 1 Maret 2024. (Candra Pratama)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads