bannerdiswayaward

Pengamat Politik Sarankan DPR Undang Purnawirawan TNI yang Usul Ganti Wapres Gibran

Pengamat Politik Sarankan DPR Undang Purnawirawan TNI yang Usul Ganti Wapres Gibran

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai, usulan Forum Purnawirawan TNI soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara sepele-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai, usulan Forum Purnawirawan TNI soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara sepele.

Ia menyarankan DPR segera mengundang para purnawirawan TNI, membahas usulan tersebut secara terbuka agar isunya tidak berkembang liar di tengah masyarakat.

“DPR perlu undang para purnawirawan TNI yang mengusulkan mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa membahas usulan itu, sebab ini merupakan kepentingan yang sensitif dan penting bagi negara,” ujar Hensat kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.

BACA JUGA:Jokowi Tidak Sampai Setengah Jam di PMJ Buat Laporan Kasus Ijazah Palsu

BACA JUGA:Jokowi Datangi PMJ, Buat Laporan Soal Ijazah Palsu

Dia menegaskan, diskusi terbuka di DPR diperlukan untuk mencegah narasi-narasi yang tidak sesuai dengan delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.

“Jangan sampai isu ini keluar konteks dan malah memicu kegaduhan yang tidak perlu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hensa menilai usulan penggantian Gibran yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI bukan usulan biasa.

Menurutnya, usulan yang keluar dari para purnawirawan TNI ini sudah dipertimbangkan secara serius sehingga patut untuk menjadi perhatian.

"Purnawirawan TNI usul Wapres diganti bukan usulan yang biasa-biasa aja, selain baru pertama terjadi di Indonesia para Purnawirawan ini pasti enggak cuma asal bunyi," kata Hensa.

BACA JUGA:Dian Sandi Beberkan Sumber Foto Ijazah Jokowi yang Diakuinya Asli, Jokowi Sambangi Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Momen Pramono Menunggu Bus Transjakarta di Halte Tamsur, Taat Aturan Wajib Naik Transportasi Umum

Namun, Hensa juga menegaskan bahwa pergantian Wakil Presiden bukanlah perkara sederhana.

Menurutnya, hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads