Kasus Korupsi Gula, Ujang Komarudin Akui Penegakan Hukum di Indonesia Sarat Kepentingan Politik

Kasus Korupsi Gula, Ujang Komarudin Akui Penegakan Hukum di Indonesia Sarat Kepentingan Politik

Kasus Korupsi Gula, Ujang Komarudin Akui Penegakan Hukum di Indonesia Sarat Kepentingan Politik-Istimewa-Instagram Ujang Komarudin

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi antara 2015 hingga 2016.

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan, motivasi di balik penegakan hukum di Indonesia, syarat akan politis.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung

BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Tanyakan Keterlambatan Proses Hukum

"Kalau kita baca penegakan hukum di negara dunia ketiga, termasuk di Indonesia, kebanyakan proporsi penegakan hukumnya berbasis pada politik, di akui atau tidak yang memang seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia menambahkan, sulit dibedakan antara penegakan murni dan yang berbasis kepentingan politik. Pasalnya, Jmjika kasus lama, mestinya ditangkap sejak lama.

"Tapi setelah pilpres baru di tangkap. Itu menjadi pertanyaan dari publik," ucapnya.

Selain itu, Ujang juga menekankan potensi kriminalisasi bermotif politik dalam sistem hukum saat ini. Hal itu berdasarkan banyaknya mafia hukum terjadi di mana-mana, termasuk di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Darurat Kekerasan di Sekolah, Pengamat Desak Bangun Sistem Perlindungan

BACA JUGA:Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Respon Anies Baswedan: I Still Have My Trust in Tom

"Bicara soal kriminalisasi bermotif politik ya mungkin saja bisa terjadi di hukum kita. Buktinya kan mafia hukum dimana mana, di tahap 5, di Mahkamah Agung itu terjadi," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang murni dan bebas dari motif politik, agar tidak merugikan demokrasi.

"Harusnya seperti itu, bukan bermotive kriminalisasi yang merugikan demokrasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads