Waketum Partai Garuda: Caleg Terlibat Kasus Pembunuhan Tidak Representasikan Partai!
Waketum Partai Garuda: Caleg Terlibat Kasus Pembunuhan Tidak Representasikan Partai!-X/@TeddGus-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menegaskan, caleg dari Partai Garuda yang terlibat dalam kasus oembunuhan berencana tidak mempersentasikan kebijakan Partai.
Diketahui, Devara Putri Prananda, seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI, menjadi pusat perhatian karena terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka, seorang perempuan asal Jakarta.
BACA JUGA:Sstt.. Caleg Perindo Herwanto Nurmansyah Bongkar Kendaraan Politiknya: Saya Kena Prank
"Saya mau sampaikan bahwa tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di Partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik,"katanya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Maret 2024.
Soal Kartu Tanda Anggota (KTA) Devara sebagai konsekuensi dari kasus yang menimpanya, Teddy menegaskan bahwa KTA tersebut telah dicabut.
"Sudah dicabut (ststus anggota partai)," tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan ini melibatkan Devara dan pacarnya, Didot Alifansyah, yang merencanakan pembunuhan terhadap Indri.
Mereka menyewa seorang eksekutor bernama Muhammad Reza Swastika untuk melaksanakan aksi tersebut. Indriana Dewi sendiri adalah pacar Didot dan terlibat dalam cinta segitiga dengan Devara.
Selain menjadi sorotan publik karena kasus pembunuhan, Devara Putri Prananda juga merupakan caleg DPR RI dari Partai Garuda dengan visi untuk mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA:Kapan Boleh Ganti Puasa Jelang Ramadhan 2024? Ini Hukum dan Aturannya
Namun, nasib politiknya kini terancam setelah gagal meraih suara yang cukup untuk maju ke Senayan, dengan perolehan suara hanya sekitar 226 suara dari total TPS sekitar 12.416.
Tidak hanya menghadapi kegagalan politik, Devara juga menghadapi ancaman hukuman mati karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Devara, Didot, dan Reza dikenakan pasal berlapis yang mengancam mereka dengan pidana mati menurut Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: