MK Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan, TPN: Kami Apresiasi Putusan MK

MK Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan, TPN: Kami Apresiasi Putusan MK

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun putusan MK yang dimaksudkan oleh Todung, yaitu pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.

Kemudian yang kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya dan Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.

BACA JUGA:Masih Pemilu, Pilkada 2024 Serentak Resmi Dimulai! Berikut Tahapannya, Pemungutan Suara 27 November

BACA JUGA:MK Gelar Simulasi Akbar PHPU, Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu

“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seharusnya putusan itu bersifat final,” ujar Todung melalui keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Sebagai informasi, MK menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024. 

Hal itu dikarenakan agar tidak ada perubahan jadwal yang dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Bahka ditegaskan oleh MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.

Kemudian, putusan kedua soal independensi Jaksa Agung. Menurut Todung, hal ini tersebut sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen. 

Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. 

BACA JUGA:Golkar DKI Jakarta terkait Pilkada: Zaki Iskandar Dapat Mandat, Airin di Banten, Ridwal Kamil Jawa Barat

BACA JUGA:Reaksi Prabowo Dengar Akan Diracun, Beri Pesan Keras ke Ketua TKN

Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: