MK Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan, TPN: Kami Apresiasi Putusan MK

MK Tolak Jadwal Pilkada Dimajukan, TPN: Kami Apresiasi Putusan MK

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis -Intan Afrida Rafni-

Kemudian, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.

“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih," tandasnya.

MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:Djarot Akan Usulkan Hak Angket Secara Pribadi: Itu Hak Anggota DPR

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: