PAPDI Rekomendasikan Vaksin IndoVac, Produksi Bio Farma Dibanderol Rp200 Ribu Hingga Rp250 Ribu

PAPDI Rekomendasikan Vaksin IndoVac, Produksi Bio Farma Dibanderol Rp200 Ribu Hingga Rp250 Ribu

PAPDI Rekomendasikan Vaksin IndoVac, Produksi Bio Farma Dibanderol Rp200 Ribu Hingga Rp250 Ribu -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) merekomendasikan kepada masyarakat untuk menjalani vaksinasi booster Covid-19 terhadap kelompok rentan saat mudik lebaran 2024.

Edwin Pringadi selaku Kepala Departemen Komunikasi Komersial Nasional Bio Farma mengatakan, kalau jenis vaksin booster Covid-19 yang direkomendasikan PAPDI adalah IndoVac.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksin booster Covid-19 jenis IndoVac, dibanderol dengan harga dari Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali suntik.

BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan IPW, KPK: 'Kami Gak Peduli Ada Unsur Politik atau Tidak!'

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, PAPDI Minta Kemenkes Anjurkan Masyarakat Vaksin Booster Covid-19

" Sebenarnya untuk pemberian vaksin Mandiri itu sudah dimulai dari bulan Januari 2024," kata Edwin Pringadi di kantor PAPDI, Rabu 6 Maret 2024.

Jadi, Edwin Pringadi menambahkan untuk masyarakat yang di luar komorbit itu bisa dilakukan vaksin secara mandiri.

Sedangkan harga sendiri di klinik yang ada di Biofarma Group di range angka Rp200 ribu sampai Rp250 ribu vaksinnya IndoVac.

" Pemberian vaksin IndoVac sendiri dapat ditujukan kepada masyarakat mulai usia 18 tahun," katanya.

Vaksin produksi anak bangsa ini juga telah mengantongi fatwa halal dan sertifikat halal.

BACA JUGA:Yuk Tunjukkan Aplikasi MyPertamina, Gratis 3 Liter Pertamax untuk Motor di SPBU Ini

BACA JUGA:Anggaran Baju DPRD Rp3 Miliar, Pj Gubernur: Tanya Sama Sekretaris Dewan!

“ Vaksin COVID-19 IndoVac dapat diberikan kepada pasien mulai dari usia 18 tahun," ujarnya.

 Saat ini, kata Edwin Pringadi, IndoVac juga telah memeroleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: