MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg

MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo-Intan Afrida Rafni-

Maka dari itu, Hakim tidak boleh terlibat dalam proses persidangan Pilpres maupun Pileg. Akan tetapi, terkait dengan saksi, hakim hanya boleh menghadirkannya dalam perkara pengujian Undang-undang (UU) atau Judicial review.

BACA JUGA:KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak

Hal itu dikarenakan pengujian UU atau Judicial review sendiri bersifat volunteer, bukan inter partes.

"Sekali lagi memang dalam praktek di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa? Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: