Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
KJMU-Jadi polemik setelah muncul isu dicabut Pemprov DKI-SDN Sunter Jaya 01
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :
Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
BACA JUGA:Kekecewaan Mahasiswi UNJ Saat KJMU Dicabut Heru Budi, Tak Ada yang Beri Informasi Pencabutan
Cara Mendapatkan KJP Plus
Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: