Ramai Dicabut, Ini Perbedaan KJMU dan KJP Plus untuk Biaya Pendidikan
KJMU-Jadi polemik setelah muncul isu dicabut Pemprov DKI-SDN Sunter Jaya 01
Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
Mengisi surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Fotocopy KTP orang tua/wali
Fotocopy Kartu Keluarga
Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: