Kabar Baik untuk Dokter, Urus SIP Kini Lebih Cepat Bisa Digital

Kabar Baik untuk Dokter, Urus SIP Kini Lebih Cepat Bisa Digital

Pembuatan SIP tenaga medis -Kini bisa diurus lewat digital di Mal Pelayanan Publik-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Setiap dokter wajib mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).

Kini bisa diurus lewat digital melalui Mal Pelayanan Publik. 

Sementara STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

BACA JUGA:Dokter Pegang Teguh Kode Etik Profesi, Pastikan Pasien Dapat Pelayanan dari Ahli Kompeten

Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital baru-baru ini.

BACA JUGA:Dokter Dilarang Iklan atau Promosi Produk di Medsos, Begini Fatwa IDI

Syarat Mengurus SIP

Adapun pemadanan dilakukan dengan mengintegrasikan data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDMK dengan sistem dari MPP Digital.

Integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.

“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkes

Berita Terkait

Close Ads