Dokter Dilarang Iklan atau Promosi Produk di Medsos, Begini Fatwa IDI

Dokter Dilarang Iklan atau Promosi Produk di Medsos, Begini Fatwa IDI

MKEK PB IDI-Keluarkan Fatwa larangan dokter beriklan produk di medsos-IDI/Sabrina Hutajulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menyebut bahwa seorang dokter tidak boleh melakukan promosi di sosial media.
 
Ketua MKEK IDI Dr Djoko Widyarto, JD, DHM, MHKes menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia.
 
"Kalau di internasional tentang beriklan itu masih dimungkinkan, kita itu belum diperbolehkan, dokter itu tidak boleh beriklan," tegasnya kepada wartawan. 
 
 
Dikatakannya, MKEK sudah mengeluarkan fatwa soal dokter dilarang mempromosikan produknya di sosial media.
 
Lebih lanjut, Djoko Widyarto memaparkan terkait iklan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seorang dokter di media sosial.
 
"Iklan bagaimana yang diperbolehkan, yaitu iklan yang tidak berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran," tandasnya.
 
"Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat," tutupnya.
 
 
Seperti diketahui, saat ini banyak dokter influencer yang menghiasi sosial media.
 
Para dokter influencer tersebut cukup aktif mempromosikan produknya seperti produk kecantikan atau kesehatan di sosial medianya.
 
 
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
 
Fatwa tersebut diungkap, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat saat mengadakan seminar etik bertajuk Dilema Terapi Kedokteran Dengan Pendekatan "Penelitian Berbasis Pelayanan" di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat pada Sabtu 2 Maret 2024.
 
Adapun sejumlah narasumber dalam seminar ini adalah DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT (Ketua Umum PB IDI), Dr Djoko Widyarto, JD, DHM, MHKes (Ketua MKEK IDI), Prof DR Dr Rianto Setiabudy, SpFK(K) (MKEK IDI), Prof. Dr. Med.dr. Frans Santosa, SpJP, FIHA (Ketua Dewan Penasehat MKEK IDI), dan Dr. Wiweka, MARS (Wakil Ketua MKEK IDI).
 
Ketua Umum PB IDI DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menjelaskan bahwa acara seminar ini merupakan upaya untuk konsolidasi etik dalam profesi kedokteran.
 
 
Karena saat ini di dalam aspek pelayanan kesehatan, harus ada etik profesi, yang mana etik profesi tersebut menjadi bagian dari perlindungan kepada masyarakat.
 
"Ini sangat penting sebagai upaya untuk melakukan sebuah perlindungan kepada masyarakat, sehingga masyarakat terlayani oleh pelayanan yang memang itu berdasarkan sebuah bukti ilmiah, dilakukan oleh dokter yang sesuai dengan kompetensinya dan terjaga dari etiknya, ini suatu bagian perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
 
(Sabrina Hutajulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: