Kapal Pekerja Migran Tenggelam, Dua Pahlawan Devisa Indonesia Meninggal di Korsel
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan kabar duka PMI yang meninggal di Korea Selatan, Minggu 10 Maret 2024-Dok. BP2MI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan duka mendalam atas tenggelamnya kapal tempat Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di pantai selatan Kota Tongyeong di Korea Selatan pada Sabtu 9 Maret 2024 kemarin.
Akibatnya 7 PMI menjadi korban dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut.
BACA JUGA:Selama 2023, BP2MI Berangkatkan 273.747 PMI Bekerja di Luar Negeri
BACA JUGA:BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
Dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan lima masih dalam proses pencarian oleh pihak otoritas Korea Selatan dan perwakilan KBRI Indonesia yang ada di Seoul.
"Kami turut bersedih dan berbela sungkawa kami mengucapkan innalilahi wa innalilahi rajiun mereka Pahlawan Devisa. Mudah-mudahan PMI yang meninggal dunia Khusnul khatimah dan semoga juga lima PMI yang masih proses pencarian ditemukan dalam keadaan selamat," kata Benny dalam konferensi pers secara daring, Minggu 10 Maret 2024 malam.
Ketujuh PMI yang menjadi korban tenggelamnya kapal di Korsel antara lain bernama Abdul Majid, El Ari Permana, Muhammad Mansur, Muhammad Syamsuddin Syah, Saifuddin, Sartono, Muhammad Mukamimal.
BACA JUGA:Hasil DPT Luar Negeri Berbeda, Partai Buruh Sarankan KPU Kerjasama dengan BP2MI
Benny menjelaskan, 7 pahlawan devisa itu bekerja di Korean Selatan dalam sektor perikanan dalam skema penempatan Private to Private atau P2P.
"Seluruh Pekerjaan Migran Indonesia diberbagai melalu skema Private to Private melalui agency. Nah, kapal nelayan yang tenggelam ini bermutan di dalamnya seberat 29 ton terbalik pada pagi hari di perairan yang terletak sejauh 68 kilometer di selatan pulau daerah Tongyeong, Provinsi Gyeongsang, Korea Selatan," ucapnya.
Benny memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui nasib 5 PMI yang belum ditemukan.
BACA JUGA:PSI Minta Revisi Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 Segera Diteken Presiden Jokowi
BACA JUGA:Bersaing di Kancah Global, Kompetensi Bahasa Asing Pekerja Migran Indonesia Diperkuat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: