Alasan Kubu Agung Laksono Gelar Munas Tandingan: Ada Anomali AD/ART

Alasan Kubu Agung Laksono Gelar Munas Tandingan: Ada Anomali AD/ART

Kubu Agung Laksono tegaskan sebagai Ketum PMI yang sah- Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kubu Agung Laksono mengungkapkan alasan pihaknya menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan dan mengeluarkan hasil penunjukkannya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

"Apa yang terjadi hari ini adalah buah dari apa yang dilakukan oleh pengurus maupun panitia Munas ke-22 (kubu JK) di Hotel Sultan," ungkap Ketua PMI Kabupaten Sumbawa Andi Rusni pada konferensi pers di Jakarta, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal

BACA JUGA:Riwayat Karier Agung Laksono yang Jadi Calon Tandingan Ketum PMI, Dilaporkan JK ke Polisi

Pihaknya mempermasalahkan mekanisme gelaran munas yang tidak sesuai dengan AD/ART dan membatasi para peserta untuk menyampaikan aspirasi.

Padahal, menurutnya, dinamika dan dialektika di dalam musyawarah nasional ataupun kongres dan sebutan forum lainnya merupakan hal yang lumrah.

"Peristiwa yang terjadi berawal dari tindakan yang sangat keliru, di mana susunan acara itu tidak dibahas poin er poin. Kemudian untuk tata tertib persidangan itu juga tidak dibahas pasal per pasal, dan sebagainya. Sebagaimana tata urutan di dalam mekanisme persidangan, baik Munas, Kongres, dan lain sebagainya," paparnya.

Tak hanya itu, Andi mengungkapkan kekecewaan pihaknya lantaran tidak diberikannya kesempatan para peserta untuk bersuara.

"Ini menjadi awal kekecewaan kita, ditambah dengan tindakan panitia yang menutup ruang, ada videonya, bagaimana panitia mengambil semua mikrofon yang ada di tempat-tempat yang sudah disiapkan untuk tidak membiarkan adanya interupsi-interupsi dan lain sebagainya," tambah Andi.

BACA JUGA:Beredar Dukungan Agung Laksono Sebagai Ketua Umum PMI, Rocky Gerung: Upaya Pelengseran Jusuf Kalla

Di samping itu, Sekretaris PMI Sulawesi Utara Mercy Rampengan menegaskan bahwa terdapat anomali pada AD/ART PMI yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.

"Isi dari undang-undang itu salah satunya adalah menyatakan bahwa penyelenggara kepalangmerahan adalah pemerintah dan PMI. Artinya, sinergitas antara pemerintah dan PMI adalah hal wajib untuk terjadi. Namun, itu tidak terakomodir di AD/ART sampai sekarang karena tidak boleh dibahas," ungkapnya.

Hal ini, menurutnya, dipengaruhi oleh kekuasaan JK yang telah menjabat selama tiga periode lebih.

"Inilah hal yang sangat-sangat esensial bahwa PMI tidak mengikuti aturan AD/ART di atasnya adalah undang-undang karena mungkin ada ketakutan bahwa beliau yang sudah 3 periode tidak bisa dipilih lagi ke 4 periode. Beliau sudah 3 periode sekarang, 15 tahun memimpin PMI, ini periode ke 4 beliau maju Itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads