Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024
Ilustrasi kartu NPWP-dok Dirjen Pajak-
6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: