Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub

Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub

Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi melaporkan beberapa oknum ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu. 

Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang menyebut para oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

BACA JUGA:Dewan Pengurus Tegaskan Kadin yang Sah Hanya di Bawah Pimpinan Arsyad Rasyid, Anindya Bakrie Buka Suara

BACA JUGA: Izin Munaslub Kadin dari Kepolisian Diungkap Hamdan Zoelva

"Dari total 35 kadin provinsi, ada 21 ketua umum kadin provinsi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permintaan penyelenggaraan Munaslub," katanya dalam konferensi pers 25 September 2024. 

"Dan tidak pernah mengadakan rapat dewan pengurus kadin provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada dewan pengurus kadin Indonesia," katanya lagi.

Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan atau atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai ketua umum pengurus kadin provinsi atau sebagai utusan kadin provinsi. 

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Akan Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Hasil Investigasi Munaslub

BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Siap Lapor Polisi Dugaan Pencatutan dan Pemalsuan Pelaksanaan Munaslub

"Padahal, para pelapor selaku ketua umum kadin provinsi tidak pernah menyelenggarakan rapat dewan pengurus lengkap kadin provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili kadin provinsi dalam munaslub 2024," terangnya.

"Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1. Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,  hari ini sebanyak lima ketua umum kadin provinsi melapor ke bareskrim mabes polri," tambah Denny. 

Selain itu lanjut Denny, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan pasal 4 keppres no. 18 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. 

BACA JUGA:30 Kata-Kata Bijak Berkelas untuk Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Motivasi!

BACA JUGA:Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: