Gus Yahya Singgung PPP Bubar Pasca Gagal Lolos ke Senayan: Masih Bisa Tempuh Jalur Hukum
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara terkait tidak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke DPR RI pada Pileg 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara terkait tidak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke DPR RI pada Pileg 2024.
Gus Yahya singgung PPP bubar pasca gagal lolos ke Senayan dan mengatakan bahwa pertai berlambang Ka'bah itu masih bisa menempuh jalur hukum guna menggugat permasalahan tersebut.
"Masih ada kemungkinan hasil ini ada bias kesalahan perhitungan dan itu bisa diproses melalui jalur yang semestinya. Misalnya sengketa di MK dan sebagainya," kata Gus Yahya kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kabupaten Deiyai, Papua Pagi Ini: Berkekuatan M 4,4!
BACA JUGA:Prabowo Sebut Makan Bergizi Jadi Program Strategis Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Gus Yahya mengatakan gagalnya PPP ke Senayan bukan berarti partai berlambang Ka'bah itu bubar.
Sebab, kata dia, kader PPP masih bisa berjuang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ini bukan berarti lalu PPP bubar to? Karena di daerah masih akan tetap. Kalaupun benar tidak ke Senayan, (ada) wakil-wakil di DPRD dan masih bisa berjuang lagi untuk pemilu yang akan datang. Pada saatnya cuma soal kepercayaan rakyat saja,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi merasa terkejut dengan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Program PNM Mekaar Salurkan Rp12,5 Triliun untuk UMKM Hingga Perbatasan Papua Nugini
BACA JUGA:MK Umumkan Putusan Perkara Sengketa Pilpres pada 22 April
Keterkejutan tersebut, karena diklaimnya tidak sesuai dengan data internal PPP.
Meski begitu, Awie tetap menghormati proses yang ada di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan. Namun, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada awak media di Gedung KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: