Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual 1,7 Juta Kursi, KAI Kembali Imbau Larangan Merokok!

Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual 1,7 Juta Kursi, KAI Kembali Imbau Larangan Merokok!

Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual 1,7 Juta Kursi, KAI Kembali Imbau Larangan Merokok! -KAI-

JAKARTA, DISWAY ID-- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan tiket Kereta Api periode lebaran per hari ini Sabtu 23 Maret 2024 sudah terjual sebanyak 1.742.864 kursi.

Berdasarkan pantauan data pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 08.00 WIB, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.742.864 tiket atau 51% dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.390.922 tiket.

BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal dan Harga Tiket Kereta Jakarta-Surabaya Periode Mudik Lebaran 2024

"Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Mendekati masa angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api.

KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual Ratusan Ribu, KAI Ungkap Puncak Keberangkatan

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” papar Joni.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual Hampir 500 Ribu, Calon Pemudik Keluhkan Fitur Waiting Room

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads