Ruang Udara di Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia, FIR Jakarta Bertambah 9.5 Persen
FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia, setelah sebelumnya diatur oleh Singapura-kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, di mana ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9.5 persen dari luas semula.
Sebelumnya untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus kontak navigasi dengan penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022.
BACA JUGA:Terpapar Kuman Mycobacterium Tuberculosis Berisiko Sakit TBC, Wajib Ikut Terapi
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi Karya.
Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: