Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Kepolisian, Ribuan Gram Barbuk Diamankan

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Kepolisian, Ribuan Gram Barbuk Diamankan

Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan jaringan itu diduga mengedarkan narkoba jenis kokain cair dan sabu.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional," katanya kepada awak media, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Gelar Safari Ramadhan, Pelindo dan Kementerian BUMN Bagikan Paket Sembako Murah di Manokwari

BACA JUGA:Kloter 1 Ibadah Haji Berangkat 12 Mei, PPIH 2024 Fokus Kesehatan Jamaah

Diungkapkannya, sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus jaringan tersebut.

"Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan ribuan gram barang haram tersebut dari tangan para pelaku.

BACA JUGA:Rencana Teuku Ryan Gelar Acara Bukber Keluarga dengan Ria Ricis, Sekaligus Mediasi?

BACA JUGA:Klarifikasi Livy Renata Usai Dituding Open Donasi Untuk Belikan Sang Ibu Mobil Mewah: Terserah Mau Dipahami Seperti Apa

"Total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg," jelasnya.

Diterangkannya, para tersangka terancam kurungan pidana 20 tahun penjara.

"Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads