PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024

PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024

PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024-disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID – Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), PDI Perjuangan (PDIP) Erna Ratnaningsih mengatakan, pihaknya telah melakukan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

" Untuk yang secara keseluruhan itu ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sebelas lainnya itu DPRD Provinsi," ungkap Erna Ratnaningsih saat melakukan konferensi pers di DPP PDIP, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Bandara Banggai Laut Sulteng Siap Diresmikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Dugaan Mafia Tanah, Bos PT GFI Franky Ditangkap Kejati

Menurut Erna, PDIP telah kehilangan kursi yang tersebar di 13 provinsi.

Hal tersebut membuat pihaknya memperjuangkan gugatan ke MK, dengan rincian 2 Provinsi untuk DPR RI yakni Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan 11 untuk DPRD Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

" Jadi itu yang akan kami perjuangkan, perolehan suaranya, dan nanti ada batas untuk perbaikan permohonan di besok hari," terang Erna.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu yakin bahwa akan ada penambahan jumlah suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK.

BACA JUGA:Kapolri: Tarif Tol Dibebaskan Jika Terjadi Antrean Panjang saat Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Sadar Ternyata Turut Jadi Korban Rian Mahendra, Dirut PO MTI Devi Marissa Ngadu Sama Allah

Meski begitu, Erna menyebut, jika PDIP kesulitan untuk memperoleh bukti C1 Plano, bahkan juga terdapat mobilisasi dan juga ada intimidasi yang dilakukan ke para saksi.

" Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan, ini menurut kami ini adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," lanjut Erna.

Jadi tekanan-tekanan tersebut yang kemudian pihaknya sulit mendapatkan bukti-bukti secara tertulis. Dari hal itulah, yang menyebabkan jumlahnya hanya 13. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: