Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Halim Tersangka, Penanganannya di PMJ

Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di GT Halim Tersangka, Penanganannya di PMJ

Sejumlah mobil kecelakaan beruntun di GT Halim.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi menetapkan sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024 sebagai tersangka.

"Sudah diamani. Udah (jadi tersangka)," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pok Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Kamis, 28 Maret 2024.

Slamet mengatakan penanganan kecelakaan tersebut di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ditetapkan Tersangka

"Tapi penanganannya di Polda Metro," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di kawasan gerbang tol Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur hari ini, 27 Maret 2024.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Hasby mengatakan kejadian itu terjadi dari arah Bekasi menuju tol Dalam Kota.

"Telah terjadi kecelakaan beruntun di depan gate tol Halim dari arah Bekasi ke tol Dalam Kota," katanya kepada awak media, Selasa 27 Maret 2024.

Diungkapkannya, kejadian berawal ketika truk berwarna kuning yang muatannya melebihi kapasitas menabrak mobil Brio.

"Bermula kendaraan kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi an. MI  (18th) melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol 300 meter," ungkapnya.

BACA JUGA:Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Diperiksa

Kemudian truk itu malah menancap gasnya. Namun malah menabrak mobil lagi jenis pick up.

"Selanjutnya truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5," ujarnya.

"Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan  truk kuning terbalik," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: