PMJ Lakukan Pengamanan Gereja Hari Ini dalam Rangka Tri Hari Suci Paskah

PMJ Lakukan Pengamanan Gereja Hari Ini dalam Rangka Tri Hari Suci Paskah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamanan dilakukan pada gereja yang ada di kawasan wilayah hukum Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (29/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengamanan dilakukan dalam rangka Tri Hari Suci Paskah.

Diungkapkannya, pengamanan dilakukan hingga 31 Maret mendatang.

BACA JUGA:Alasan Penghentian Kasus Aiman Diungkap Polda Metro Jaya, Singgung Putusan MK

BACA JUGA:Jumlah Pemudik Tahun 2024 Meningkat 56 Persen, Jokowi: Masyarakat Disarankan Mudik Lebih Awal

" Polda Metro Jaya beserta seluruh jajaran siap mengamankan kegiatan-kegiatan masyarakat. Dalam waktu dekat akan ada perayaan Paskah," katanya kepada awak media, Jumat 29 Maret 2024.

Dijelaskannya, pengaman dilakukan dengan semua pihak terkait agar optimal dan kondusif selama rangkaian Tri Hari Suci Paskah.

" Bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak underestimate, untuk terus melakukan kegiatan kepolisian," jelasnya.

Dituturkannya, pengaman dilakukan salah satunya di Gereja Katedral Santa Maria Diangkat Ke Surga, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Ratusan personelnya disiagakan selama Tri Hari Suci Paskah. 

BACA JUGA:Jokowi: 80 Persen Pendapatan Freeport Masuk ke Indonesia, 61 Persen Saham Akan Kita Dikuasai

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham

" Gereja besar yang di Jakarta Pusat ada Katedral sama Immanuel, akan disiagakan 197 personel dari Polda dan Polres Jakarta Pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir beraktivitas, petugas seluruh jajaran Polda Metro Jaya ada, siaga 24 jam. Kami siap melayani dan mengamankan kegiatan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Tri Hari Suci Paskah dimulai dari Kamis Putih hari ini, Jumat Agung pada 29 Maret, lalu, Sabtu Suci pada 30 Maret, serta Minggu Paskah pada 31 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: