Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto didampingi Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun -mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.- Foto: Humas/teguh/MK

JAKARTA, DISWAY.ID - Apa itu Amicus Curiae?

Sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

BACA JUGA:Saat Hasto Dapat Dukungan di Demo Tolak Hasil Pemilu yang Diwarnai Bakar Ban

Lalu apa itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3/2024).

Keduanya diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim di Gedung 2 MK, Jakarta.

Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae ini dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU Tahun 2024 di MK.

Para akademisi dan masyarakat sipil ini menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan yang berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan yang adil.

BACA JUGA:Grant Thornton: Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Diprediksi Meningkat Usai Pemilu 2024

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” ujar Sulistyowati dikutip dari laman resmi MK. 

Dia menjelaskan, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan.

Karena itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

“Jadi, baik hakim maupun dosen itu sama-sama harus menjalankan tugasnya dengan menegakkan integritas nilai-nilai etika moral dan tentu saja itu semua kami lakukan dalam rangka menjada konstitusi, bagaimana langit runtuh konstitusi harus tetap kita jaga lalu juga menjaga demokrasi di negeri ini,” jelas Sulistyowati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: