Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto didampingi Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun -mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.- Foto: Humas/teguh/MK
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae itu, antara lain KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 02). Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres, dengan demikian seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02,
“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” demikian bunyi Amicus Curiae tersebut.
Di sisi lain, Budi Wijayanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini ke Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya.
Dia pun mengapresiasi atas perhatian yang disampaikan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: