Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Pandangan Ulama

Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Pandangan Ulama

Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan-Begini pandangan para ulama-Freepik

BACA JUGA:Ustadz Hilmi Firdausi Sebut Film Horor Semacam 'Kiblat' Tidak Mendidik: Bikin Takut Sholat!

Pandangan itu direspons oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah dengan menyebut bahwa shalat kafarat menyalahi seluruh mazhab.

Hadits tentang shalat kafarat tidak dapat dibuat dalil, karena tidak memiliki sanad yang jelas. Pandangan yang membolehkan shalat kafarat di Jumat akhir Ramadhan:

Bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha shalat fardhu yang diragukan ditinggalkan.

Pendapat itu ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal.

Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah.

Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya.

BACA JUGA:Rusuh, 4 Remaja di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Jemaah yang Sholat Subuh di Masjid

Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama,” demikian pandangan tersebut.

Sementara itu, Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami dalam kitab Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf mengatakan bahwa keraguan dalam ibadah badan atau harta, boleh menggantungkan niat qadhanya, bila betul ada tanggungan maka statusnya wajib, bila tidak, maka berstatus sunah.

Para ulama berpandangan dengan pertimbangan bahwa tidak ada orang yang meyakini keabsahan shalat yang baru saja ia kerjakan, terlebih shalat yang dulu-dulu.

Larangan shalat kafarat dikarenakan ada kekhawatiran shalat tersebut cukup untuk mengganti shalat yang ditinggalkan selama setahun, tetapi para ulama berpandangan saat kekhawatiran itu hilang maka hukum haram hilang.

Mengikuti amaliyah para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat billah, di antaranya Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi dan banyak lainnya.

BACA JUGA:Update Jadwal Imsakiyah dan Adzan Sholat 5 Waktu se-Jabodetabek Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online