Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Pandangan Ulama

Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Pandangan Ulama

Mandi-Begini pandangan para ulama-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID – Sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan menarik untuk disimak dalam hukum Islam.

Setiap Ramadhan, sholat kafarat selalu dibahas.

Disebut juga dengan sholat al-bara'ah. Sholat ini dilakukan dengan rakaat sejumlah rakaat shalat fardhu, dari subuh sampai isya yakni 17 rakaat. 

BACA JUGA:Ini Bacaan Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap dengan Hikmahnya

Apa Itu Sholat Kafarat?

Dikutip dari NU Online disebutkan bahwa shalat kafarat dilakukan dengan niat mengqadha shalat fardhu yang tidak sah atau diragukan ditinggalkan.

Bahkan, ada yang meyakini tradisi menjalani shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan bisa mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidup sampai 70 tahun, serta bisa melengkapi berbagai kekurangan dalam shalat yang dilakukan karena waswas.

BACA JUGA:Update Jadwal Imsakiyah, Adzan Sholat dan Waktu Berbuka Puasa se-Jabodetabek Hari Ini, Senin 25 Maret 2024

Apa Kata Ulama tentang Sholat Kafarat?

Para ulama berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi atau kitab-kitab hukum Islam.

Dengan demikian, kebolehan melaksanakan shalat kafarat tergolong sebagai upaya mensyariatkan ibadah yang tidak disyariatkan atau melakukan ibadah yang rusak.

Pengkhususan waktu pelaksanaan shalat kafarat pada akhir Jumat bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat.

Ada keterangan sharih dari pakar fikih otoritatif dari ulama mazhab Syafi'i. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj berpandangan bahwa shalat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

"Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar," begitu pandangan Ibnu Hajar Al-Haitami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online

Berita Terkait

Close Ads