Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Terserah MK Saja Soal Pemanggilan Jokowi

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Terserah MK Saja Soal Pemanggilan Jokowi

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis setelah MK memanggil empat menteri dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

"Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," ujar Todung kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta.

BACA JUGA:4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Terkait PHPU

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjelaskan perihal bantuan sosial (bansos). Sebab, dalam dalil Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Amin menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. 

Selain Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, duduk bersisian di satu meja yang sama saat menghadiri sidang tersebut. 

Mereka menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan. Akan tetapi, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.

BACA JUGA:MK Panggil 4 Menteri Jokowi Untuk Dimintai Keterangan Dalam Sidang PHPU

Kendati demikian, Todung menegaskan, bahwa Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK. 

Pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung hari ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kurang elok jika memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

"Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim," kata Tudung.

"Kalau kita memaksakan, kita seperti melakukan hal yang disebut overdoing atau overkilling, we don’t need that,” lanjutnya.

Adapun dalam persidangan tersebut Hakim Arief mengatakan jika hanya sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan dalam persidangan. Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: