Waduh! PT Indofarma Belum Bayarkan Gaji dan THR Karyawan, Pihak Manajemen Masih Berdoa Agar dapat Dananya

Waduh! PT Indofarma Belum Bayarkan Gaji dan THR Karyawan, Pihak Manajemen Masih Berdoa Agar dapat Dananya

Viral! PT Indofarma Diduga Tak Bayarkan Gaji Karyawan, Bahkan THR Juga Belum Cair-jcomp-Freepik

Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihak manajemen masih terus berdoa agar bisa mendapatkan dana pembayaran gaji karyawan.

Lalu bagaimana dengan THR? Disebutkan oleh Wajoko Sumedi bahwa pencairan THR sudah dilakukan oleh perusahaan sejak Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Konawe Kepulauan Sultra Hari Ini, Berkekuatan M 4.0

BACA JUGA:Final Copa Del Rey: Athletic Bilbao Sukses Raih Juara Usai Kalahkan Mallorca Lewat Drama Adu Pinalti

Mungkin, atau bisa jadi dilakukan secara bertahap sehingga karyawan bisa memnati dengan sabar terlebih dahulu.

Dikutip dari situs HukumOnline, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Gaji pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.

BACA JUGA:Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Langkah yang dapat Anda lakukan pertama adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha (jalur bipartit).

Jadi jika tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi.

Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: