Lalai! Sopir Bus Rosalia Indah Terancam 6 Tahun Penjara Buntut 7 Orang Meninggal Gegara Kecelakaan
Sopir bus Rosalia Indah terancam 6 tahun penjara karena lalai dalam bertugas membawa penumpang di Tol-Humas Polda Jateng-
Di dalamnya terdapat sejumlah petugas medis untuk membantu evakuasi korban kecelakaan bus Rosalia Indah itu.
BACA JUGA:Innalilahi! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang
"Polri harus menerjunkan satu unit helikopter ambulansnya untuk melakukan evakuasi para korban yang membutuhkan perawatan medis," tulis Mabes Polri.
"Usai melakukan pendaratan, beberapa petugas medis dengan sigap keluar melakukan evakuasi terhadap para korban," tambahnya.
Sebagai informasi helikopter tersebut milik Polri jenis Dauphin AS 365 N3/P 3101.
Ambulans udara tersebut memang disiapkan untuk berbagai macam kondisi.
Salah satu peran krusialnya adalah mengevakuasi korban kecelakaan di daerah pegunungan yang notabene jauh dari pusat medis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: