One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek

One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek

Kendaraan roda empat memenuhi jalan tol saat arus balik lebaran.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri resmi memberhentikan rekayasa lalu lintas one way di Tol Kalikangkung KM 414 hingga Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 pada Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Dengan demikian, lalu lintas di ruas jalan tersebut berlaku normal dua arah.

"Berdasarkan hasil pantauan baik personel di lapangan, visual CCTV, dan arus lalu lintas yang terbaca pada Traffic Counting mengalami penurunan yang signifikkan dan masih di bawah parameter, maka rekayasa one way dari KM 414 GT Kalikangkung s.d KM 72 Cipali dihentikan menjadi pukul 08.00 WIB yang semula dijadwalkan pukul 12.00 WIB," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

BACA JUGA:Asyik! Ini Rincian Rute dan Diskon Tarif Tol 20% saat Arus Balik Lebaran

Meski demikian, untuk mengurai kepadatan arus balik pemudik, Polri masih memberlakukan skema contraflow atau lawan arus sebanyak 2 lajur ke arah barat Jawa di sepanjang Km 70 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

"Contraflow 2 lajur akan dilakukan dari Km 70 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek," lanjutnya.

Terkait kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (japek) yang menewaskan 12 orang pada Senin 8 April 2024 saat diberlakukan contraflow, polisi telah melakukan Traffic Analisyst Accident (TAA).

Hasilnya, ada dugaan awal kecelakaan beruntun tersebut yaitu karena mobil GranMax bernama Ukar mengalami microsleep.

"Mulai dari tanggal 5 Ciamis-Jakarta, Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8. Sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan. Dikarenakan aktivitas mengemudi yang sangat tinggi di mana ini juga termasuk keterangan saksi-saksi. Namun ini yang bisa kami sampaikan sementara dalam proses pengembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:Pantau Stok BBM Arus Balik Lebaran 2024, BPH Migas Peringatkan Hal Ini

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan apakah nantinya sopir tersebut akan menjadi tersangka atau tidak.

Hanya saja, jenderal bintang satu itu menegaskan proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.

"Proses ini secara kesinambungan simultan masih berproses," ucapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: