Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
Pemerintah bentuk Satuan Tugas Khusus untuk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Kementerian dan Lembaga-Dok. Kementerian Kominfo-
Budi membantah pembentukan satgas terpadu ini lantaran satgas yang ada tidak bekerja secara efektif. Ia berharap pembentukan satgas terpadu ini dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
"Jadi penguatan apalagi yang penting lahkahnya dilakukan secara efektif, karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang nggak bisa, kewenangan kita cuma takedown doang, situsnya," ungkap Budi.
Budi memaparkan berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar Rp 327 triliun.
"Yang dirugikan itu rakyat kecil. Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Negara harus serius lah. Kita lihat seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu kita tangkap bandarnya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: