Pengamat: Masalah OPM, Pemerintah Harus Pakai Cara Komprehensif

Pengamat: Masalah OPM, Pemerintah Harus Pakai Cara Komprehensif

Ilustrasi kelompok OPM-Foto/Dok/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY, ID-- Menanggapi situasi Papua, Pengamat Milter, Khairul Fahmi, menekankan bahwa solusi terhadap masalah Papua haruslah komprehensif dan lintas sektor. 

"Pemerintah jelas sudah meyakini bahwa masalah Papua harus diselesaikan dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor," ungkap Khairul saat dihubungi, Minggu 21 April 2024.

BACA JUGA:OPM Serang Pos Paro Dilumpuhkan Koops TNI Habema, Dua Berhasil Ditembak

BACA JUGA:Waspada Isu Provokasi OPM, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Tetap Lakukan Patroli di Perbatasan RI-PNG

Dalam konteks ini, Khairul menegaskan bahwa penyelesaian masalah Papua tidak bisa semata-mata dibebankan kepada TNI dan Polri. 

"Artinya, penyelesaian masalah Papua mestinya tidak bisa dibebankan dan memang bukan tanggungjawab TNI dan Polri semata," ucapnya.

Meskipun begitu, Khairul menegaskan bahwa melibatkan TNI dan Polri tetaplah penting, meskipun dengan penekanan pada pendekatan dialog dan pendekatan lunak. 

BACA JUGA:Potret dan Kondisi Terbaru Pilot Susi Air yang Disandera OPM, Egianus Kogoya: Philip akan Mati Bersama Saya

BACA JUGA:Ketua MPR RI Dukung Panglima TNI Ganti Istilah KKB Jadi OPM: Saya Akan Pasang Badan

"Sebenarnya ini bukan berarti pemerintah tidak boleh lagi melibatkan TNI dan Polri dalam penyelesaian masalah Papua," jelasnya. 

"Pendekatan keras dilakukan oleh TNI terhadap kelompok separatis. Sedangkan Polri, fokus saja pada penanganan pelaku kejahatan, pengacau keamanan dan pengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Khairul juga menyoroti perubahan dalam peran TNI yang diungkapkan oleh Panglima TNI. 

"Perubahan nama yang disampaikan oleh Panglima TNI itu menurut saya menunjukkan harapan adanya distribusi peran yang lebih relevan," katanya.

BACA JUGA:Perkelahian Brimob Vs TNI di Pelabuhan Sorong Saat OPM Masih Berkeliaran Sandera Pilot Susi Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: