MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif

MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif

Dalam sidang PHPU, MK nilai bansos jelang Pemilu tidak bermasalah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mengatakan bahwa belum dapat dikategorikan sebagai penaggaran positif.-intan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang PHPU, MK nilai bansos jelang Pemilu tidak bermasalah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mengatakan bahwa belum dapat dikategorikan sebagai penaggaran positif.

Hal tersebut dibacakan oleh Arsul Sani yang meruapkan salah satu hakim MK pada 22 April 2024.

Adapun Bansos yang diguyurkan oleh pemerintah dalam APBN sebasar Rp Rp 496.8 triliun dianggarkan untuk program Perlonsos dan program Bansos yang alokasinya terdiri dari Rp 75.6 triliun melalui Kemensos utnu disalurkan melalui program Bansos.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

BACA JUGA:Penampakan 5 Anggota Polri Saat Ditangkap Gunakan Narkoba, Netizen: Anggota Nyabu, Udah Rahasia Umum!

Adapun penyaluran Bansos melalui Kemensos antara lain Program Keluarga Haparan, Kartu Sembako dan program Bansos lainnya.

Selain itu Bansos sebesar 80.5 triliun melalui Perlinsos lainnya yang dikelola beberapa kementerian atau lembaga yaitu kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agma melalui program PIP, KIP dan beasiswa afirmasi.

kementerian Kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kementerian Tenaga Kerja dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan dana siap pakai bencana.

BACA JUGA:PT KAI Beberkan Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Bus di OKU Timur yang Menewaskan Satu Orang

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Dianugerahi MOTM, Usai Timnas Indonesia Menghajar Yordania di Piala Asia U-23

Adapun dana bansoso sebesar Rp 340.7 triliun disalurkan antara lain utnuk subsidi energi mulai dari subsisi BBM, LPG dan listrik.

Untuk bantuan non energi berupa subsidi pupuk, PSO, bungga KUR, bungga kredit perumahan dan antisipasi penanggulangan bencana.

Arsul mengatakan bahwa UU APBN TA 2024 tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum atau legal karena memang terdapat peraturan paerundang-undangan yang melandasinya.

BACA JUGA:Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads