Pembangunan IKN Siap Wujudkan Net Zero Emision di Indonesia pada 2045

Pembangunan IKN Siap Wujudkan Net Zero Emision di Indonesia pada 2045

Pembangunan IKN Siap Wujudkan Net Zero Emision di Indonesia pada 2045-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lewat Direktorat Perumahan Rakyat menjelaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mewujudkan net zero emision pada 20245. 

Direktorat Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto menjelaskan konsep hijau di IKN akan membantu menurunkan emisi karbon di Indonesia. 

" Pembangunan IKN yang didasarkan pada prinsip pengurangan risiko terhadap perubahan iklim dan bencana, telah menerapkan salah satu aspek kunci dalam mendukung penerapan kebijakan rendah emisi," ujar Iwan dalam diskusi daring pada Senin, 22 April 2024. 

BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Toko Bingkai, Polres Jaksel Gelar Olah TKP

BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran Toko Bingkai, Polres Jaksel Gelar Olah TKP

Berdasarkan data yang dijabarkan, konsumsi energi dan emisi gas karbon insdustri konstruksi, pada 2021 Indonesia menyumbang 34 persen konsumsi energi dam 37 persen emisi gas rumah kaca dari total emisi global.

Menurutnya dalam diskusi dengan tajuk "Kolaborasi Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan melalui Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang Ramah Lingkungan", pembangunan IKN yang didasarkan pada prinsip dan pengurangan risiko terhadap perubahan iklim dan bencana. 

Hal ini dengan memprioritaskan penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah (low embodied carbon) yang berasal dari sumber lokal atau hasil dari daur ulang. 

BACA JUGA:MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini

" Konsep Kota Hutan Cerdas di IKN diharapkan dapat lebih lanjut mendukung upaya pengurangan emisi karbon, khususnya melalui implementasi konstruksi berkelanjutan yang salah satu kriterianya adalah dengan penggunaan material konstruksi ramah lingkungan yang sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan," kata Iwan. 

Iwan juga menerangkan, beberapa produsen materil konstruksi telah mengembangkan teknologi produknya agar dapat memenuhi kriteria material konstruksi hijau atau green material. 

Dengan demikian, proses pembuatan material konstruksi dan komponen atau bahan yang digunakan memiliki dampak lingkunhan yang lebih baik daripada menggunakan material konsensional. 

Kemudian, Iwan juga menerangkan beberapa material konstruksi hijau saat ini telah dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri dan telah digunakam pada pembangunan di IKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: