Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini

Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini-Ilustrasi/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kecelakaan di jalur perlintasan kereta api kembali terjadi lagi hingga memakan korban jiwa.

Kecelakaan nahas terjadi antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang – Kertapati, dengan Bus di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7, Kabupaten Oku Timur pada Minggu 21 April 2024.

Insiden tersebut memakan korban penumpang bus, serta Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya dipastikan selamat.

BACA JUGA:PT KAI Beberkan Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Bus di OKU Timur yang Menewaskan Satu Orang

BACA JUGA:Nahloh! Petugas Gabungan Tilang Puluhan Kendaraan Dinas dan Pribadi di Jalur TransJakarta Jatinegara

Atas kejadian tersebut, KAI menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang.

" Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” kata Joni dalam keterangannya Senin 22 April 2024.

Disebutkan bahwa, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

BACA JUGA:Penampakan 5 Anggota Polri Saat Ditangkap Gunakan Narkoba, Netizen: Anggota Nyabu, Udah Rahasia Umum!

BACA JUGA:KADIN DKI Jakarta Sambut Wacana Penggabungan Kemenpora dan Kemenparekraf, Positif Bagi Kemajuan Industri Olahraga dan Ekonomi Kreatif

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Serta palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait