Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini
Kecelakaan Kereta Api Tabrak Bus di Oku Timur, KAI Tegaskan Hal Ini-Ilustrasi/disway.id-
Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.
BACA JUGA:Sidang Cerai Ria Ricis Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ayah Teuku Ryan
BACA JUGA:Kontroversi Istri Pendeta Gilbert Ternyata Pernah Katai Jemaat Gereja Mirip 'Sundel Bolong'
Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“ Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ucap Joni.
KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali
BACA JUGA:Pengamat Militer Sebut Atasi OPM Bisa Libatkan Kopasus, Ini Alasannya
Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin.
“ KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutur Joni.
KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.
" Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.
(Sabrina Hutajulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: