Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan MK atas permohonan perkara Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.-tangkapan layar-
Namun disebutkan Suhartoyo, ada pendapat berbeda dari tiga hakim atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo.
Pendapat berbeda itu kemudian dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: