Pria yang Bacok Ibunya Sehari Jelang Lebaran di Cengkareng Ternyata Idap Gangguan Kejiwaan
Tersangka pembacokan terhadap ibu kandung di Kapuk pada 9 April 2024 lalu, A (42), akan menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati-Istimewa -
"Masih dirawat," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, peristiwa biadab itu dilakukan A dengan melukai ibunya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung.
Dalam video yang viral, A menggunakan pisau daging untuk melukai ibu kandungnya hingga akhirnya tersangka diamankan warga.
BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Sopir Taksi Online Dibacok di Petamburan Jakarta Barat
Atas perbuatannya, A ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelaku juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: