Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK-MK-

Ia mengaku jejaknya di MK berawal dari nasihat Mahfud MD ketika menjadi Ketua MK periode 2008-2013. Akhirnya, Wahid ikut mendaftarkan diri pada proses seleksi hakim konstitusi tahun 2017.

2. Arief Hidayat

Jejak Arief Hidayat dimulai saat ia mengucap sumpah jabatan sebagai salah satu pilar MK pada 1 April 2013. Ia bahkan menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008.

Arief sebelumnya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga menjabat sebagai dekan.

Setelah jabatan dekan berakhir, Arief memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR. Ia mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945' saat uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA:NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat

Paparan materi tersebut membawa Arief terpilih menjadi hakim konstitusi dengan perolehan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.

3. Enny Nurbaningsih

Merupakan hakim MK yang lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Ia menempuh pendidikan S1 di FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (lulus 1981), S2 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Bandung (lulus 1995), dan S3 Ilmu Hukum FH UGM (lulus 2005).

Enny memilih menjadi pengajar sebagai panggilan hatinya dalam berkarier. 

Bagi Enny, mengajar tidak hanya bermanfaat dalam mengembangkan dirinya, namun juga dapat memberikan manfaat dan pembelajaran bagi para mahasiswa yang diajarnya.

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Selain mengajar, Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di lingkup eksekutif. Adapun kini, Enny merupakan seorang Guru Besar Ilmu Hukum UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: