Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK

Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK-MK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengkata Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin 22 April 2024.

Dalam putusan MK tersebut ternyata ada tiga Hakim Mahkamah Konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) karena punya pendapat berbeda dari lima Hakim lainnya yang menyatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

Berikut profil tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang dissenting opinion:

1. Saldi Isra

Hakim konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 untuk mendampingi Anwar Usman. 

Ia dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017.

Sebelum berkarier di MK, Saldi dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. 

Bersamaan dengan itu, ia menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya tahun 2001. Lalu, menamatkan gelar doktornya di UGM tahun 2009.

BACA JUGA:Cak Imin soal Putusan Sengketa Pemilu: Sebetulnya Tidak Mengejutkan dan MK Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK

Saldi juga kerap aktif sebagai penulis di media massa atau jurnal di lingkup nasional maupun internasional. 

Kariernya ini yang membuat namanya dikenal sebagai Direktur pusat Studi Fakultas Hukum Unand yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: