Berawal Dari Open BO, Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel Ngaku Kenal Dari LC

Berawal Dari Open BO, Pelaku Pembunuhan Gadis di Hotel Ngaku Kenal Dari LC

ilustrasi jenazah-Dok Disway.id-

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Pura-pura Terkejut Kala Korban Tewas: Ya Allah, Serius Pak?

BACA JUGA:Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Mengerikan..

Menurut Bintoro, dua saksi dengan inisial E dan I, atas perintah pelaku A atau Bas, membawa jenazah tersebut. 

Namun, ketakutan membuat mereka meninggalkannya dan melarikan diri. Berkat kecepatan tanggap dari pihak keamanan dan Polsek, kedua saksi berhasil ditangkap.

"Dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi, kami langsung merujuk ke tempat kejadian perkara di sebuah hotel di daerah Senopati untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan barang bukti lainnya. 

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Bas dan B di salah satu hotel di daerah Ampera, Jakarta Selatan, di mana ketiganya ditemukan bersama satu korban lainya yakni AP.

"Dari keterangan korban inisial AP, dia menyatakan bahwa mereka berada di tempat kejadian untuk layanan prostitusi dengan imbalan Rp 1,5 juta," terang Bintoro.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Diduga Open BO Ditahan di Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Dikantongi

Pada saat kejadian, baik korban yang meninggal maupun yang selamat diberi obat jenis ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu. 

"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," jelasnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

(Fajar Ilman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads