Quraish Shihab Sebut Al-Quran Mengizinkan Pria Muslim Menikah dengan Orang Kristen, Alasannya Jelas!

Quraish Shihab Sebut Al-Quran Mengizinkan Pria Muslim Menikah dengan Orang Kristen, Alasannya Jelas!

Quraish Shihab Sebut Al-Quran Mengizinkan Pria Muslim Menikah dengan Orang Kristen, Alasannya Jelas!-Narasi TV-YouTube Channel

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama Besok, Isi Fatwa MUI Sebut Haram dan Tak Sah

"Akan tetapi ulama-ulama sekarang termasuk Buya Hamka dalam tafsirnya itu ada pernah berkata begini 'sekarang mustinya dilarang deh semuanya, biarlah yang muslim kawin dengan muslimah',"

"Supaya apa? Semakin dekat budaya dan nilai-nilai semakin besar potensi untuk hidup, jangan sampai lelaki muslim menikah dengan wanita non muslim, jangan sampai dia dipengaruhi oleh wanitanya supaya keluar dari agamanya, agama mengkhendaki agar tuntunan agama itu diperhatikan oleh setiap penganut agama." tutupnya.

Sebelumnya, pernikahan antara Rizky Febian dan penyanyi cantik Mahalini Raharja pada tanggal 8 Mei 2024 sempat menjadi sorotan publik.

Pro dan kontra pun muncul menjelang hari pernikahan keduanya, terutama terkait perbedaan agama yang mereka anut.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Rilis Single Bermuara Jelang Nikah Beda Agama Besok

Rizky Febian beragama Islam, sementara Mahalini Raharja memeluk agama Hindu Bali. Hal ini memicu berbagai perdebatan, terutama dari sudut pandang ulama di Indonesia.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum menikah antara dua orang dengan agama yang berbeda sudah diatur secara jelas dalam Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 221.

"Janganlah kamu berserikat dengan orang-orang yang musyrik," tulis dalam ayat tersebut.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam Islam, seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita musyrik.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama, Pandangan UAH Jelas: Dipandang Maksiat

Hal ini dijelaskan dalam konteks larangan yang tertuang dalam Al-Quran, sehingga dikatakan sebagai haram.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa jika seorang Muslim laki-laki tetap memaksakan diri untuk menikah dengan seorang wanita non-Muslim, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai maksiat.

Menurutnya, seseorang yang menikah dalam keadaan Muslim namun melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, maka perbuatannya termasuk dalam kategori maksiat.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, terlihat bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini Raharja memang harus dipertimbangkan dengan cermat, terutama mengenai aspek keagamaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads