Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta 2024-disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan pendafaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) jalur Independen, akan dibuka pada 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya," ujar Dody kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Dody menegaskan, pihaknya akan memastikan bacalon untuk memenuhi syarat.
BACA JUGA:Relawan Noer Fajriensyah Konsultasi di KPU DKI Jakarta, Maju Sebagai Cagub Jalur Independen
Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.
Kemudian, lanjut Dody, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
"Selain itu kami akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat," tegasnya.
Dody juga menjelaskan bahwa setelah verifikasi administrasi, KPU DKI akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual.
"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ungkap Dody.
BACA JUGA:DKI Jakarta Sabet Penghargaan di Bidang Pembangunan dan Investasi, Ini Kata Heru Budi
BACA JUGA:Kasatlantas Polres Metro Depok Tegaskan Komitmen Pembuatan SIM Secara Prosedur
Perlu diketahui, Noer Fajrieansyah menjafi bakal calon gubernur kedua yang berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta mengenai persyaratan pendaftaran sebagai calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024.
Noer Fajrieansyah melalui Koordinator Teman Bang Fajrie, Rachmat Ariyanto mengatakan, selama konsultasi, relawan menanyakan mengenai persyaratan bagi calon yang ingin ikut dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon independen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: