Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta 2024
Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Jakarta 2024-disway.id/Fajar Ilman-
"Kami melihat bahwa surat dukungan belum memenuhi standar KPU. Kendala utamanya adalah mencapai batas minimum surat dukungan," katanya Senin 6 Mei 2024.
Persyaratan utama bagi calon yang ingin maju secara independen adalah mendapatkan dukungan berupa fotokopi KTP warga Jakarta sebanyak 618.968 yang harus tersebar di 4 kabupaten/kota di Jakarta.
Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta, yang mencapai 8,2 juta jiwa dalam pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:10 Tahun Warteg Bahari di Tanah Abang Dipalakin Preman, Tak Dituruti Dilempar Pisau
BACA JUGA:Warga Mengeluh Jalan Perumahan Kerap Dipakai Parkir Liar di Bekasi, Polisi Turun Tangan
Mengenai jumlah tersebut, Rachmat menyatakan bahwa mereka baru berhasil mengumpulkan sekitar 100.000 fotokopi KTP.
"Sejujurnya, kami baru mencapai sekitar 100.000. Kami baru memulai setelah Bang Fajrie mengadakan buka puasa di rumahnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: