Pegadaian Hadirkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Cuma Jaminan Emas, Antreannya Lebih Cepat
Pegadaian Hadirkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Cuma Jaminan Emas, Antreannya Lebih Cepat-Disway/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji dengan masa tunggu tidak terlalu lama, PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk Pembiayaan Porsi haji Plus.
Produk Pembiayaan Haji Plus ini merupakan terobosan baru dari Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji khusus dengan antrean pendek yakni 5 sampai 7 tahun.
BACA JUGA:Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian
BACA JUGA:Jejak Sejarah 123 Tahun Untuk Indonesia, Pegadaian Luncurkan Buku 'Van Leening When History Begins'
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan dengan jaminan emas sebesar 7,5 gram, calon jamaah sudah mendapat pembiayaan sebesar USD 5.000 atau disetarakan dengan kurs sekarang sekitar Rp81 juta.
"Nanti selama masa tunggu 5-7 tersebut kita juga ada kerja sama untuk tabungan masa rencana, ini masih kita kaji ya, jadi masyarakat nantinya dapat manfaat lebih agar semakin mudah ibadah hajinya," ujar Elvi kepada wartawan di The Gade Tower, Jakarta Pusat Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Pegadaian Gelar Umrah Akbar Bersama Nasabah
BACA JUGA:Mantap! Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024
Selain itu, jika calon jamaah menggunakan Pembiayaan Porsi Haji Plus, maka nantinya akan dibantu untuk pendaftaran ke agen travel yang bermitra dengan Pegadaian.
"Kemudian kalo di Pegadaian ini insya allah bermitra dengan mitra-mitra terpercaya. Seperti travel, perbankan syariah. Itu sudah mendapat izin ya sehingga lebih membuat nyaman masyarakat," imbuhnya.
Untuk mendapatkan Produk Pembiayaan Haji Plus ini, Anda bisa langsung datang ke seluruh outlet Pegadaian.
Adapun persyaratan yang harus dibawa yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan membawa emas seberat 7,5 gram.
BACA JUGA:Pegadaian Buka Kesempatan Untuk Jadi Relawan Bakti BUMN Batch V, Ini Keuntungannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: